Ngebait.com - Tato, sebagai sebuah seni yang telah ada sejak zaman kuno, sering kali memicu perdebatan di kalangan umat Islam mengenai hukumnya. Dalam beberapa budaya, tato dianggap sebagai bentuk ekspresi diri dan seni. Namun, dalam konteks agama Islam, khususnya menurut pandangan organisasi Muhammadiyah, persoalan tato memiliki dimensi hukum yang serius. Artikel ini akan membahas secara mendalam pandangan Muhammadiyah terhadap tato, dilengkapi dengan dalil-dalil serta aspek kesehatan yang menjadi pertimbangan penting.
Definisi Tato dalam Pandangan Islam
Muhammadiyah mendefinisikan tato sebagai aktivitas memasukkan pigmen eksogen ke dalam dermis kulit sehingga menghasilkan tanda yang permanen. Definisi ini sejalan dengan pandangan para ahli seperti Stacie J. Beckercor dan Jeffrey E. Cassisi, yang menyebutkan bahwa tato adalah bentuk modifikasi tubuh melalui penyuntikan pigmen ke dalam kulit. Dalam bahasa Arab, tato disebut "al-wasym", yang berarti memasukkan jarum ke dalam kulit dan mengisinya dengan tinta untuk membentuk gambar atau pola.
Pandangan Dalil Agama Tentang Tato
Muhammadiyah merujuk pada beberapa hadis sahih yang dengan jelas mengharamkan pembuatan tato. Hadis-hadis ini, yang berasal dari Sahih al-Bukhari, Muslim, dan Sunan at-Tirmidzi, menyatakan bahwa Allah melaknat orang yang menato dan orang yang meminta ditato. Berikut adalah beberapa dalil yang menjadi dasar hukum:
- Hadis Alqamah: Dalam Sahih al-Bukhari disebutkan bahwa Abdullah berkata, “Allah melaknat orang yang menato dan yang meminta ditato.” (HR. al-Bukhari)
- Hadis Rasulullah SAW: Dalam Sahih al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambung rambutnya, dan perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
- Hadis Sunan at-Tirmidzi: Hadis ini juga memperkuat larangan yang sama, bahwa Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang membuat tato. (HR. at-Tirmidzi)
Menurut pandangan Muhammadiyah, hadis-hadis ini tidak hanya berlaku bagi perempuan, tetapi juga bagi laki-laki. Ungkapan “laana” yang berarti laknat dalam kaidah hukum Islam menunjukkan bahwa tindakan tersebut merupakan larangan yang sifatnya haram.
Dampak Kesehatan Pembuatan Tato
Selain aspek hukum agama, Muhammadiyah juga mempertimbangkan dampak kesehatan yang diakibatkan oleh tato. Salah satu risiko yang paling serius adalah penyebaran virus HIV melalui pori-pori kulit selama proses pembuatan tato. Berdasarkan data penelitian, risiko penularan HIV akibat aktivitas bertato berkisar antara 2% hingga 56%, tergantung pada metode dan sanitasi yang digunakan.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga merekomendasikan agar setiap orang yang baru saja melakukan tato melakukan pemeriksaan HIV untuk memastikan bahwa mereka tidak terinfeksi. Risiko lain termasuk infeksi bakteri, reaksi alergi terhadap tinta tato, dan kerusakan permanen pada kulit.
Kesimpulan Fatwa Muhammadiyah
Berdasarkan dalil agama dan pertimbangan kesehatan, Majelis Tarjih Muhammadiyah menyimpulkan bahwa hukum membuat tato adalah haram. Larangan ini berlaku secara universal, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Bagi mereka yang telah memiliki tato, beberapa langkah yang dapat diambil adalah sebagai berikut:
- Banyak Istighfar: Memohon ampun kepada Allah dan memperbanyak istighfar adalah langkah pertama bagi seorang muslim yang terlanjur memiliki tato.
- Ketaatan kepada Allah: Meskipun memiliki tato, seseorang tetap harus menjalankan ketaatan kepada Allah tanpa merasa terbebani secara berlebihan.
- Penghapusan Tato: Jika memungkinkan untuk menghilangkan tato tanpa menimbulkan kerusakan pada tubuh, maka hal ini boleh dilakukan. Namun, hal ini tidak diwajibkan jika mendatangkan mudarat.
0Comments